Back to homepage
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berita Foto Populer
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanaganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstrukti secara adil dan merata.
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelanggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang –undangan .
- Menyusun , menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumbangnan pihak lain.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat,efektif dan efisien
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana , terpadu dan menyeluruh.
