Back to homepage

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS  POKOK  DAN  FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap  usaha penanggulangan bencana  yang mencakup  pencegahan, penanaganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstrukti secara  adil dan merata.
  • Menetapkan  standarisasi serta kebutuhan penyelanggaraan penanggulangan bencana berdasarkan  peraturan perundang –undangan .
  • Menyusun , menetapkan dan menginformasikan peta  rawan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal  dan setiap saat  dalam kondisi  darurat  bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Menyusun dan menetapkan prosedur  tetap penanggulangan bencana.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari   Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah  dan sumbangnan   pihak   lain.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.

Fungsi 

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat,efektif dan efisien
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara  terencana , terpadu dan menyeluruh.