Sejarah Geografis Kabupaten Solok
Berita Foto Populer
Sejarah Geografis
Kabupaten Solok merupakan salah satu Kabupaten / Kota di Sumatera Barat yang memiliki potensi dan ancaman bencana yang sangat tinggi, karena dilihat dari intensitas kejadian bencana yang cenderung meningkat. Kabupaten Solok secara geografis berada pada posisi 01o 20‘ 27“ Lintang Selatan dan 1000 25’ 00’’ Bujur Timur dilewati zona patahan Sumatera (19 segmen) dari 19 segmen patahan melewati wilayah Sumatera Barat, sebanyak 7 segmen diantaranya melewati Kabupaten Solok.
- Segmen Sumani ( sepanjang + 90 km )
Ujung Utara segmen ini disisi Utara Danau Singkarak menyisir sisi Barat Daya danau tersebut melintasi daerah kota solok , sumani, selayo dan berakhir diantaranya danau diatas dan tenggara gunung talang.
2. Segmen Suliti ( sepanjang + 85 km )
Ujung Utara segmen ini berada pada danau diatas dan danau dibawah dengan lebar zona 4 km pada wilayah tersebut, patahan sumatera pada segmen ini menelusuri kembali suliti hingga anak-anak sungai Liki di Barat Laut Gunung Kerinci.
Kabupaten Solok berdasarkan topografi berada pada ketinggian antara 399 m s/d 1458 M diatas permukaan laut, bergelombang, berbukit dan sedikit daerah datar , memiliki 4 buah danau (Danau Singkarak, Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau Talang), meiliki 26 sungai besar kecil dan memiliki satu gunung api aktif yaitu Gunung Talang.
Secara hidrologi dan klimatologi Kabupaten Solok memiliki iklim tropis dengan tempratur antara 180 C s/d 300 C dengan curah hujan antara 176 hr/thn s/d 225 hr/ thn. Serta secara demografis Kabupaten Solok memiliki jumlah penduduk + 358.383 jiwa, terdiri dari laki-laki 176.862 jiwa dan perempuan 181.591 jiwa.
Memperhatikan kondisi tersebut, pemerintah Kabupaten Solok sebagai regulator dan yang memiliki kewajiban dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana dituntut mampu menyiapkan kebijakan yang diarahkan kepada upaya pengurangan resiko bencana, bertindak cepat pada saat terdapat potensi bencana dan pada saat terjadi bencana. Serta membantu masyarakat untuk kembali bangkit dan pulih pada saat pasca bencana yang disusun dalam kerangka kebijakan , program, kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan secara terpadu, efisien dan efektif.
Selama ini dalam penanganan bencana untuk meminimalisir resiko bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Solok membentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) berdasarkan keputusan Bupati. Dengan adanya pembentukan BPBD Kabupaten Solok, maka tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana dilimpahkan pada BPBD Kabupaten Solok sejak tahun 2010.
Dengan adanya paradigma baru dalam penanggulangan bencana di Indonesia yang merupakan tanggungjawab negara, maka lahirlah peraturan dan perundang undangan sebagai payung hukum adalah :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan bencana.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Untuk menyikapi amanat undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi, maka Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD membentuk Badan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok dengan lahirnya sebagai berikut:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
- Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Badan Penanggulangan bencana Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Solok
