Back to homepage

Sejarah Geografis Kabupaten Solok

Sejarah Geografis

Kabupaten Solok merupakan salah satu Kabupaten / Kota di Sumatera Barat yang memiliki potensi dan ancaman bencana yang sangat tinggi, karena dilihat dari intensitas kejadian bencana yang cenderung meningkat. Kabupaten Solok secara geografis berada pada  posisi  01o 20‘ 27“ Lintang  Selatan  dan  1000  25’ 00’’ Bujur  Timur dilewati zona patahan Sumatera (19 segmen) dari 19 segmen patahan  melewati wilayah Sumatera Barat, sebanyak 7 segmen diantaranya melewati  Kabupaten  Solok.

  1. Segmen  Sumani ( sepanjang  +  90  km  )

Ujung  Utara  segmen  ini  disisi  Utara Danau Singkarak  menyisir  sisi  Barat  Daya  danau tersebut melintasi daerah kota solok , sumani, selayo dan berakhir  diantaranya  danau  diatas dan tenggara  gunung talang.

      2. Segmen  Suliti  ( sepanjang  + 85  km  )

Ujung Utara segmen ini berada pada danau diatas dan danau dibawah dengan lebar zona 4 km pada wilayah tersebut, patahan sumatera pada  segmen ini menelusuri kembali suliti hingga anak-anak sungai Liki di Barat Laut Gunung  Kerinci.

Kabupaten Solok berdasarkan topografi berada pada ketinggian antara  399  m s/d  1458 M diatas  permukaan laut, bergelombang, berbukit  dan sedikit  daerah datar , memiliki 4 buah danau (Danau Singkarak, Danau  Diatas, Danau  Dibawah  dan Danau Talang), meiliki  26 sungai  besar  kecil  dan  memiliki  satu  gunung  api  aktif  yaitu  Gunung  Talang.

Secara hidrologi dan klimatologi Kabupaten Solok memiliki iklim tropis dengan  tempratur  antara  180 C s/d 300 C dengan curah hujan antara  176 hr/thn  s/d  225  hr/ thn. Serta secara demografis Kabupaten Solok memiliki jumlah penduduk +  358.383  jiwa, terdiri  dari  laki-laki  176.862  jiwa  dan  perempuan  181.591   jiwa.

Memperhatikan  kondisi  tersebut, pemerintah  Kabupaten Solok  sebagai  regulator  dan yang memiliki kewajiban dalam melindungi masyarakat  dari  ancaman  bencana  dituntut mampu menyiapkan  kebijakan yang diarahkan kepada  upaya  pengurangan resiko  bencana, bertindak cepat pada saat terdapat potensi  bencana  dan  pada  saat  terjadi  bencana. Serta  membantu  masyarakat  untuk  kembali  bangkit  dan pulih  pada  saat pasca bencana yang disusun dalam  kerangka  kebijakan , program, kegiatan dan anggaran  yang dilaksanakan secara  terpadu, efisien dan efektif.

Selama ini dalam penanganan bencana untuk meminimalisir resiko bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Solok membentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) berdasarkan  keputusan  Bupati. Dengan adanya pembentukan BPBD Kabupaten Solok, maka tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan  bencana  dilimpahkan pada BPBD Kabupaten  Solok  sejak tahun  2010.

Dengan adanya paradigma baru dalam penanggulangan  bencana di Indonesia  yang merupakan tanggungjawab negara, maka lahirlah peraturan dan perundang undangan  sebagai  payung hukum  adalah  :

  1. Undang-Undang Nomor 24  Tahun  2007 tentang Penanggulangan  Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan  Penanggulangan  bencana 
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional  Penanggulangan  bencana.
  4. Peraturan  Menteri Dalam Negeri  Nomor  46  Tahun  2008  tentang  Pedoman Organisasi  dan Tata Kerja  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Untuk  menyikapi amanat undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi, maka  Pemerintah Kabupaten  Solok bersama DPRD membentuk  Badan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok dengan lahirnya sebagai  berikut:

  1. Peraturan Daerah  Nomor  2 Tahun  2010  tentang  Pembentukan  Organisasi  Tata Kerja Badan Penanggulangan  Bencana  Daerah dan  Badan  penyuluhan  Pertanian , Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
  2. Peraturan Daerah  Kabupaten  Solok  Nomor 6 Tahun  2013  tentang  Pedoman  Organisasi  dan  tata  Kerja  Badan  Penanggulangan  bencana  Daerah.
  3. Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun  2016  tentang Organisasi Perangkat  Daerah Kabupaten  Solok